www.gemapesisir.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 05 Mei 2024
 
Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional
Senin, 10-07-2023 - 13:11:24 WIB



Jenewa - Berita mengembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. 

Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional. 

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023)

“Sewaktu di Jenewa  Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya. 

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya. 

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia. 

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkasnya.

*Narahubung:*
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama,
H. Situmorang 08128081440



Komentar Anda :

 
 
 
 
Indeks Berita
Wabup H. Sulaiman Pimpin Apel 17 Hari Bulan dan Halal Bihalal Pasca Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H
Kadis LH Rohil Turun Langsung Bersihkan Lumpur Air Pasang Sungai Rokan
Suwandi Pimpin Langsung Pembersihan Sampah di Bagan Batu
Kapolda Riau Inisiasi Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Wartawan Mitra
Satreskrim Polres Rohil Pastikan Ketersediaan Stok BBM Menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H
Ikut Awasi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi dengan Kementrian Kominfo RI
Wabup Rohil Dampingi Safari Ramadhan Sekdaprov Riau di Masjid Al-Khairiyah Bagansiapiapi
Kurangi Dampak Inflasi, DKPP Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah Tahun 2024
Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Bupati Rohil Apresiasi Kinerja KPUD
 
Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
© 2023 PT. GEMA PESISIR PERS, All Rights Reserved